KABARJAMBI.COM – Walaupun pemerintah Provinsi Jambi saat ini telah memberikan izin untuk hauling batu bara, Pemprov tetap yakin bahwa transportasi dari jalur darat ke jalur sungai berhasil. Satu-satunya masalahnya adalah bahwa beberapa lokasi tambang batu bara jauh dari sungai sehingga mereka harus tetap menggunakan jalur darat untuk sampai ke pelabuhan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi tidak memenuhinya dengan membebaskan operasional angkutan batu bara seperti awalnya. Dengan kebijakan terbaru Gubernur Jambi Al Haris, hauling batu bara di izinkan tetapi dengan sistem pengawasan yang ketat untuk para sopir angkutan batu bara.
Sangat banyak pengawasan ketat di berlakukan, seperti menetapkan bahwa hanya enam jalur darat yang boleh di gunakan angkutan batu bara. Jalur darat tersebut yaitu :
- Jalur Sarolangun – Batanghari (Jebak)
- Jalur Wilayah Batanghari, Pengawasan Mulut Tambang Durian Luncuk dan Kotoboyo dan Pos Jebak – Simpang Kormeo – Simpang Tembesi – Tenam
- Jalur Batanghari : Terusan – Tenam
- Jalur Muaro Jambi
- Jalur Merangin – Bungo – Sumatera Barat
- Jalur Tebo – Simpang Niam
Baca Juga : Pembukaan Hauling Batu Bara Ini Sedang di Tahap Uji Coba, Jadi Jangan Cepat Simpulkan Gubernur Plin Plan !!
Pemerintah Provinsi Jambi juga membangun Pos Pemantau dan Pos Pengawasan di beberapa lokasi penting di sepanjang enam jalur yang telah di tentukan. Pos-pos ini nantinya akan di awasi oleh petugas gabungan. Di antaranya adalah kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
88 petugas jaga akan bertugas di Pos Pantau dan Pos Pengawasan ini untuk memantau dan memastikan transportasi batu bara berjalan lancar di masing-masing lokasi. Pada akhirnya, anggaran operasional petugas jaga yang memantau dan mengawasi transportasi batu bara ini akan di danai dengan dana CSR pengusaha batu bara.
Berikut pembagian tugas yang di tetapkan dalam pendirian Pos Pantau dan Pos Pengawasan ini :
Jalur Sarolangun – Batanghari (Jebak):
- Pengawasan Mulut Tambang wilayah Sarolangun (Pauh, Mandiangin) terdiri atas :
1) Polres Sarolangun: 4 Orang
2) Dishub Kabupaten Sarolangun: 4 Orang
3) Kodim 0420/Sarko: 2 orang
4) Pol PP Kab. Sarolangun: 1 Orang - Pos Pantau Batas Sarolangun – Batanghari :
1) Polres Sarolangun : 1 orang
2) Dishub Sarolangun : 1 orang
3) Kodim 0420/Sarko : 1 orang.
4) Pol PP Kab. Sarolangun : 1 Orang
Baca Juga : Hauling Batu Bara Baru-baru ini Di buka Untuk Membantu Transportasi Batu Bara Melalui Jalur Sungai
Jalur wilayah Batanghari :
- Pengawasan Mulut Tambang Durian Luncuk dan Kotoboyo :
1) Polres Batanghari 4 orang
2) Dishub Kabupaten Batanghari 2 orang
3) Kodim 0415/Batanghari 1 orang
4) Pol PP Kab. Batanghari : 1 Orang - Pos Jebak – Simpang Kormeo – Simpang Tembesi – Tenam :
1) Polres Batanghari : 5 orang
2) Dishub Kabupaten Batanghari : 4 Orang
3) Kodim 0415/Batanghari : 2 orang
4) Pol PP Kab. Batanghari : 1 Orang
Jalur Batanghari : Terusan – Tenam :
- Pengawasan mulut tambang sungai buluh :
1). Polres Batanghari : 2 orang
2). Dishub Batanghari : 2 orang
3). Kodim 0415/Batanghari : 1 orang
4). Pol PP Kab. Batanghari : 1 Orang
Jalur Muaro Jambi : Simp. Sei. Bahar – Panerokan – Tempino – Sebapo – Pal X – Talang Gulo – Simp. Ahok – Simp. Gado-Gado –Sijenjang – Talang Duku. - Pengawasan Mulut Tambang Sungai Bahar, Desa Pelempang dan Sungai Gelam:
1). Ditlantas Polda Jambi : 5 orang
2). Korem 042/Gapu : 3 orang
3). Dishub Provinsi Jambi : 6 orang
4). Pol. PP Provinsi Jambi : 2 orang
5). Polresta Jambi : 5 orang
6). Dishub Kota Jambi : 5 orang
7). Polres Muaro Jambi : 5 orang
8). Dishub Muaro Jambi : 5 orang
Jalur Merangin – Bungo – Sumatera Barat :
- Polres Merangin : 2 orang
- Dishub Kabupaten Merangin : 2 orang
- Polres Bungo : 2 orang
- Dishub Kabupaten Bungo : 2 orang
- Pol PP Kab. Bungo : 1 Orang
Jalur Tebo – Simpang Niam :
- Polres Tebo : 3 orang
- Dishub Kabupaten Tebo : 2 orang
- Kodim 0416/Bungo Tebo : 1 orang
- Pol PP Kab. Tebo : 1 Orang