Terjadi Pencurian di Minimarket, Pelaku Berhasil di Tangkap Polsek Pasar

Terjadi Pencurian di Minimarket, Pelaku Berhasil di Tangkap Polsek Pasar
Terjadi Pencurian di Minimarket, Pelaku Berhasil di Tangkap Polsek Pasar

KABARJAMBI.COM  – Terjadi Pencurian di Minimarket, M. Arif Rahman, seorang spesialis pencurian minimarket, di tangkap oleh Tim Macan Polsek Pasar. Dia tinggal di Jalan Aditya Warman, Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Tersangka yang di tahan adalah residivis pencurian, kata Kapolsek Pasar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono. yang melakukan pencurian di enam minimarket. Salah satu dari enam lokasi pencurian terletak di depan Pom Bensin Koni, yang termasuk jurisdiksi Polsek Pasar.

“Untuk di wilayah Pasar ada di depan Koni toko Alfamart. Tersangka ini merupakan residivis dari pencurian di Alfamart. Ada 6 TKP yang sudah kami lakukan pemeriksaan di wilayah Jambi, salah satunya di wilayah Pasar. Jadi tersangka ini pura-pura masuk kemudian ke kamar kecil kemudian keluar sambil mencuri beberapa sembako,” kata Kompol Cahyono Yudi Sumarsono.

Hasil pendalaman pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka dengan berani mencuri barang dagangan di Alfamart untuk membeli narkoba.

“Kalau pengakuan tersangka, sembako hasil curian di jual hasilnya di pakai untuk beli Narkoba,” lanjut Cahyono.

Ternyata M. Arif Rahman, tersangka pencuri, tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga mengancam karyawan Alfamart. Hanya dua hari setelah pencurian, tersangka bahkan memukul karyawan yang menganggapnya bersalah.

“Kalau dari laporan di Polsek Pasar pelaku ini 2 hari sebelum melakukan pengancaman itu memang melakukan pencurian. Kemudian di deteksi karyawannya, ternyata tersangka ini ada masuk pura-pura ke toilet. Pelaku juga melakukan pemukulan di dada karyawan Alfamart sebanyak 2 kali. Korbannya karyawan laki-laki yang di SPBU depan Koni,” papar Kapolsek Pasar.

Baca Juga : Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Bajubang Menyerahkan Diri ke Polda Jambi, Setelah Sumurnya Habis Terbakar

Bahkan lebih parahnya, tersangka sempat menyatakan bahwa dia adalah anggota polisi saat memukul karyawan Alfamart.

“Tersangka ini juga mengaku-mengaku sebagai anggota kepolisian,” imbuh Kapolsek Pasar, Cahyono Yudi Sumarsono.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal kumulatif dari 368 KUHPidana.

“Ancaman pasal kami kumulatifkan dari 368 pengancaman juga iya, pencurian juga iya karena pelaku ini juga merupakan residivis,” pungkas Kompol Cahyono Yudi Sumarsono.