KABARJAMBI.COM – Target Pemprov Jambi, Menurunkan Tingkat Stunting Hingga 12 Persen Tahun 2024. Penurunan angka stunting merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam pembangunan, kata Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani M.Pdi. Pemerintah Provinsi Jambi terus berusaha untuk mengurangi stunting sebesar 12% pada tahun 2024.
Kemudian untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya lebih keras lagi dalam pencegahan dan penanggulangan stunting di kabupaten dan kota, serta kerja sama yang efektif dan data yang konsisten. Ini disampaikan Wagub pada Senin, 19 Februari 2024, saat membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Jambi di Aula Kantor Bapedda Provinsi Jambi. Sekretariat Stunting Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 memulai operasinya dengan mengadakan rapat ini.
“Kegiatan percepatan penurunan stunting terus di upayakan dan berjalan selama 2 tahun. Di mana pada tahun ini akan di tentukan jumlah prevalensi stunting melalui SKI 2023 yang di rilis akhir bulan ini yang mengindikasikan hasil upaya yang sudah kita lakukan. Dan pada tahun ini juga akan menentukan sudah sejauh mana kegiatan yang di lakukan oleh TPPS Provinsi Jambi,” kata Wagub Sani.
Baca Juga : Wakil Gubernur Abdullah Sani Menghadiri HUT LVRI dan PPM
Di katakan Wagub Sani, Kegiatan yang mendukung pelaksanaan percepatan penurunan stunting diperlukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil untuk mempercepat penurunan stunting.. “Kita sangat memerlukan rapat antar bidang intervensi yang di lakukan oleh Bidang Intervensi Spesifik dan Sensitif. Bidang Koordinasi dan Konvergensi, Bidang Pendampingan dan Kampanye Perubahan Perilaku, serta Bidang Monev dan Knowledge Management. Dengan pencapaian dan indikator yang mengarah pada pencapaian tujuan yang jelas,” ucap Wagub Sani.
“Masing-masing bidang sebaiknya menginventarisir kegiatan yang telah dan akan di lakukan serta apa yang akan di lanjutkan pencapaiannya pada tahun 2024 ini. Dalam rapat ini akan di bahas masukan dari semua tim, juga petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan. Terkait stunting belum di tetapkan dan SOP metode pengumpulan data stunting yang belum memadai,” lanjut Wagub Sani.
“Dalam pertemuan ini, saya juga sebagai Ketua TPPS Provinsi Jambi berharap bahwa TPPS dapat memanfaatkan data center (pusat data) yang ada pada Diskominfo, sehingga dapat menyajikan data stunting yang valid dan akurat.” Wagub Sani berharap akan ada diskusi tentang format laporan yang akan di gunakan oleh TPPS kecamatan dan desa untuk memastikan bahwa laporan tersebut konsisten untuk semua kecamatan dan desa di Provinsi Jambi.
Selain itu Wagub Sani juga memaparkan pembahasan tentang tagging anggaran pendanaan stunting bagi OPD terkait. “Percepatan penurunan stunting dapat tercapai dan target yang telah di tentukan, khususnya Provinsi Jambi 12 % pada tahun 2024 dapat terwujud,” papar Wagub Sani.
Baca Juga : Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Lantik Belasan Pejabat Eselon III Dan IV Pemerintah Provinsi Jambi
Sebelum ini, Wagub Sani telah memberikan penghargaan kepada pemenang apresiasi TPPS Terbaik kecamatan dan desa di seluruh Provinsi Jambi. Perwakilan dari masing-masing kecamatan dan desa menerima penghargaan secara langsung.
Pemenang Apresiasi TPPS Terbaik dari masing-masing kecamatan di seluruh Provinsi Jambi adalah sebagai berikut: Juara 1 TPPS Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Juara II TPPS Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi; dan Juara III TPPS Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Dr. Putut Riyatno, M.Kes, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, menyatakan bahwa untuk mencapai target penurunan stunting di wilayah Indonesia. Di perlukan kecepatan lintas program dan tugas sektor. Berdasarkan pertemuan yang di lakukan oleh organisasi. Selain itu, di perlukan evaluasi capaian kegiatan pada tahun 2023 dan strategi untuk mempercepat penurunan stunting pada tahun 2024. Rapat kerja TPPS Provinsi Jambi memiliki banyak kegiatan.
“Tujuan dari kegiatan Rakor TPPS Provinsi Jambi untuk capaian anggaran atau TPPS pada tahun 2024. Yang kedua melaksanakan pedoman pelaporan TPPS kecamatan dan desa ataupun kelurahan. Di satu data stunting bersama Dinas Kominfo,” ujar Putut Riyatno.
Respon (1)
Komentar ditutup.