Syarat Ketat yang Harus Di penuhi Pengusaha Tambang Batu Bara, Agar Angkutan di Izinkan Beroperasi

Syarat Ketat yang Harus Di penuhi Pengusaha Tambang Batu Bara, Agar Angkutan di Izinkan Beroperasi
Syarat Ketat yang Harus Di penuhi Pengusaha Tambang Batu Bara, Agar Angkutan di Izinkan Beroperasi

KABARJAMBI.COM – Sebagian besar laporan yang menyudutkan Gubernur Jambi Al Haris karena kembali memberikan izin untuk angkutan batu bara jalur darat tidak benar sepenuhnya. Informasi tentang masalah ini seringkali salah dan tidak sesuai dengan tujuan pemerintah, yaitu bahwa pembukaan jalur darat ini hanya untuk mendukung penggunaan jalur sungai untuk angkutan batu bara.

Ini ditunjukkan oleh persyaratan ketat yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi kepada pengusaha tambang dan sopir batu bara untuk mendapatkan izin operasional angkutan mereka. Beberapa persyaratan di antaranya :

  1. Setiap perusahaan pemegang izin IUP – OP/PKP2B, IUJP dan IPP/IUP – OP harus melakukan hauling batu bara dengan menggunakan jalur sungai.
  2. Perusahaan batu bara harus membuat surat kerjasama dengan pengemudi atau pemilik kendaraan
  3. Perusahaan juga harus membuat surat perjanjian kerjasama dengan pemilik Pelabuhan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (TERSUS)
  4. Setelahnya Perusahaan yang telah lolos pemberkasan, akan diberikan kodefikasi berupa stiker. Sebagai tanda terhubungnya perusahaan batu bara tersebut dengan aplikasi simsalabimdishub dan simpang bara
  5. Pengusaha tambang batu bara juga harus menyediakan timbangan khusus dengan maksimal muatan 15 ton permobil.
  6. Perusahaan juga harus berperan aktif dan membantu pemerintah dalam melakukan penanganan kerusakan jalan. Atau dengan menyediakan alat berat di beberapa titik wilayah lokasi jalur pengangkutan batu bara.
  7. Biaya operasional dari Tim Satgaswas Gakkim berasal dari pengusaha tambang batu bara

Baca Juga : Pembukaan Hauling Batu Bara Ini Sedang di Tahap Uji Coba, Jadi Jangan Cepat Simpulkan Gubernur Plin Plan !!

Para pengusaha tambang harus mematuhi syarat-syarat ini dengan pemberlakuannya. Selain itu, ada aturan yang berbeda yang mengatur jumlah kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut batu bara di setiap mulut tambang.

  1. Mulut tambang yang berasal dari Merangin, Sarolangun dan Batanghari menggunakan pelabuhan di wilayah Desa Luncuk, Desa Jebak dan Desa Tenam di izinkan sebanyak 910 unit kendaraan/hari.
  2. Untuk mulut tambang di wilayah Sungai Bahar, Desa Pelempang dan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Menuju Pelabuhan TUKS-TERSUS yang berada di Talang Duku dan Niaso di izinkan sebanyak 525 Unit Kendaraan/hari.
  3. Untuk mulut tambang yang berasal dari Kabupaten Bungo dan Tebo. Menuju pelabuhan dagang yang ada di Kabupaten Tanjab Barat di izinkan sebanyak 450 Unit kendaraan/hari.
  4. Perusahaan Pertambangan yang melaksanakan hauling batubara menuju Sumatera Barat, di izinkan kendaraan 505 Unit/hari.