Sekda Sudirman Sebut Oknum ASN Pemprov Jambi Lakukan Pencabulan Telah Diberhentikan

Sekda Sudirman Sebut Oknum ASN Pemprov Jambi Lakukan Pencabulan Telah Diberhentikan // Sumber : Jambiline.com
Sekda Sudirman Sebut Oknum ASN Pemprov Jambi Lakukan Pencabulan Telah Diberhentikan // Sumber : Jambiline.com

JAMBI, KABARJAMBI.COM – Rizki Capriyanto (39), anggota ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang bekerja di Dinas Periwisata, telah diberhentikan sementara karena dugaan pencabulan terhadap siswa SMP baru-baru ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Sudirman, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, saat berbicara kepada awak media baru-baru ini di Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Menurut Sudirman, Rizki saat ini berada di bawah perhatian sementara sampai masalah hukumnya diselesaikan.

“Rizki itu kita pastikan, yang bersangkutan kita berhentikan sementara.” Kata Sekda.

Untuk bagaimana kelanjutannya, ia menilai perkara Rizki ini akan ditarik ke dalam perlindungan anak.

BACA JUGA : Terima Kunjungan Danrem 042/Gapu, Pjs Gubernur Sudirman Siap Perkuat Sinergitas Sukseskan Pilkada 2024

“Saya menduga akan ditarik ke undang-undang perlindungan anak. Terkait dengan pasal itu, kecenderungan ancaman hukumannya akan tinggi. Kalau itu yang dipakai maka hukumannya akan tinggi,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, jika hukuman yang dijatuhkan kepada Rizki nanti lebih dari 2 tahun, berkemungkinan akan diberhentikan permanen.

“Ketika lebih dari dua tahun, itu berpotensi (diberhentikan permanen/red).” Tuturnya.

Ia juga menyampaikan jika dibawah 2 tahun, berkemungkinan tidak diberhentikan.

Pun demikian, pihaknya akan tetap lakukan komunikasikan dengan Menpan terkait kasus Rizki tersebut.

BACA JUGA : Gubernur Jambi Al Haris Dampingi Kepala Bappenas Rachmad Pambudy Tinjau Revitalisasi Candi Muaro Jambi

Apalagi bilang Sudirman, kasus yang menyeret ASN Pemprov Jambi itu, merupakan ada perkara tindak pidana asusila dan moralitasnnya.

“Nah tapi kita akan kaji dulu bagaimana regulasinya, kalau dibawah dua tahun berkemungkinan tidak (diberhentikan/red). Tapi bisa juga kita komunikasikan dengan Menpan, karena terkait ini ada tindak pidana asusilanya juga, ada moralitasnya juga.” Jelasnya.

Untuk alasan ini, meminta untuk menunggu perkembangan selanjutnya. Selain itu, pihak yang bersangkutan telah diberhentikan sementara.

“Intinya dia sudah diberhentikan sementara, karena dia sudah ditahan. Dan jabatannya pun secara otomatis juga. Untuk selanjutnya kita tunggu dulu perkembangannya ke depan,” tukasnya.