Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Resmi Disepakati Oleh Pjs Gubernur Sudirman Bersama DPRD Jambi

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Resmi Disepakati Oleh Pjs Gubernur Sudirman Bersama DPRD Jambi
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Resmi Disepakati Oleh Pjs Gubernur Sudirman Bersama DPRD Jambi

JAMBI, KABARJAMBI.COM – Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok disetujui oleh Pjs Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Selain itu, pada hari Rabu, 20 November 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Pjs. Gubernur Jambi menyampaikan Tanggapan atau Jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi atas nota pengantar Ranperda APBD Provinsi Jambi TA.2025.

“Alhamdulillah 9 fraksi DPRD Provinsi Jambi telah menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok pada hari ini. Dan juga kami menghargai upaya DPRD Provinsi Jambi dalam menyediakan area khusus merokok,” ujar Pjs. Gubernur Sudirman.

Pjs. Gubernur Sudirman meminta kepada jajaran OPD untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

“Selanjutnya, kami mendorong jajaran OPD untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi. Kami juga berharap nantinya satgas dapat menunjuk anggota tertentu yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti sebagaimana dalam peraturan daerah. Hal ini penting karena terkait dengan komitmen kuat untuk kita semua dapat melaksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Pjs. Gubernur Sudirman.

Selain itu, Pjs. Gubernur Sudirman memberi tahu Gubernur Jambi tentang pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi tentang Nota Keuangan dan Raperda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya menjawab pertanyaan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tentang target RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026 dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

“Menjawab pertanyaan Fraksi ini tentang sejauh mana APBD Tahun Anggaran 2025 dapat melaksanakan target-target RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026, dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tetap berupaya dan berkomitmen untuk mencapai target-target yang ditetapkan dalam RPJMD. Sehingga dalam keterbatasan anggaran, kita terus mendorong belanja-belanja prioritas untuk pencapaian target dan mengurangi belanja-belanja yang tidak berhubungan langsung dengan pencapaian target. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PPP,” kata Pjs. Gubernur Sudirman.

“Terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah, dapat kami jelaskan bahwa penyebab penurunan tersebut didominasi oleh adanya penerapan pajak opsen PKB yang selama ini diterima Provinsi Jambi dan dibagihasilkan ke kabupaten/kota dalam Belanja Dana Bagi Hasil Pajak. Menyikapi hal tersebut, telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan Bersama antara Gubernur dengan Bupati/Wali Kota dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dalam rangka membuat Komitmen Bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk sinergitas Bersama terhadap kegiatan pemungutan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mulai diberlakukan pada Tahun 2025 sebagai opsen pajak atau sumber Pendapatan Asli Daerah bagi Kabupaten/Kota. Sinergitas ini dilakukan dalam bentuk perencanaan anggaran belanja, sosialisasi, pendataan objek dan subjek pajak, pemenuhan sarana dan prasarana pendukung serta penagihan Bersama,” lanjut Pjs. Gubernur Sudirman.

BACA JUGA: Pjs. Gubernur Sudirman Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional

Setiap tahun, pemerintah Provinsi Jambi melakukan pendataan aset yang dianggap tidak dapat atau tidak layak digunakan untuk tugas dan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik sebagai tanggapan atas pendapat Fraksi Umum Golkar tentang pengelolaan aset daerah. Setelah verifikasi dan memenuhi syarat, identitas dan usulan pengguna barang dimasukkan ke dalam pendataan.

Selain itu, terkait keluhan tentang kekurangan layanan dan alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher, dapat dijelaskan bahwa RSUD Raden Mattaher menghadapi masalah besar dengan alat kesehatan berteknologi tinggi seperti CT scan, generator oksigen, mesin anestesi, dan ventilator yang rusak parah. Alat kesehatan canggih ini telah berusia lebih dari 7 tahun atau melewati usia pakai normal, yaitu 5 hingga 6 tahun. Dalam kasus seperti ini, diperlukan perbaikan besar atau bahkan penggantian alat dengan yang lebih canggih, dan anggaran terbatas menjadi kendala untuk mempertahankannya.

“Kami mengucapkan terimakasih dan menyambut baik dukungan fraksi ini untuk memperbaiki pelayanan dan peralatan kesehatan termasuk dorongan peningkatan kontribusi BLUD dalam memperbaiki kualitas layanan dan operasional unit donor darah PMI,” ucap Pjs. Gubernur Sudirman.

“Kami percaya, sinergi antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD akan menghasilkan solusi terbaik atas persoalan ini. Penjelasan ini sekaligus menjawab Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB,” sambung Pjs. Gubernur Sudirman.

Berikutnya adalah tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait rencana belanja yang berpihak pada layanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan perekonomian.

“Dapat kami jelaskan bahwa dari total belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan, kami telah mengalokasikan anggaran fungsi Pendidikan sebesar 48 persen yang terdapat pada Dinas Pendidikan, dan anggaran fungsi Kesehatan sebesar 16,53 persen yang dialokasikan pada Dinas kesehatan, RSUD Raden Mattaher dan RSJD Kolonel H.M. Syukur. Sedangkan program perekonomian tersebar pada banyak Perangkat Daerah, antara lain Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas ESDM,” jelas Pjs. Gubernur Sudirman.

“Terkait sistem serta pola penambahan, pergeseran, pengurangan anggaran belanja yang terukur dan sistematis di Pemerintah Provinsi Jambi, dapat kami jelaskan bahwa kami memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, pemenuhan mandatory spending, pemenuhan SPM, dan program unggulan untuk dipertahankan. Sedangkan belanja-belanja yang dianggap tidak berkorelasi langsung terhadap pencapaian target pembangunan daerah, menjadi prioritas untuk dirasionalisasi ataupun digeser ke belanja yang lebih prioritas,” lanjut Pjs. Gubernur Sudirman.

“Untuk itu, dengan kemampuan anggaran yang ada kami telah berusaha proporsional dalam pemenuhan belanja-belanja tersebut. Termasuk mengafirmasi program prioritas Pemerintah Pusat sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025,” imbuh Pjs. Gubernur Sudirman.

BACA JUGA: Ketidakhadiran Romi-Sudirman dalam Kampanye Akbar Picu Spekulasi Ketidaksiapan di Pilgub Jambi 2024

Berkaitan dengan pandangan umum Fraksi Partai Gerindra tentang alokasi 42 miliar rupiah untuk pemeliharaan, pajak, perizinan, dan pembelian kendaraan operasional, dapat dijelaskan bahwa total belanja pemeliharaan pada RAPBD Tahun 2025 dialokasikan untuk mempertahankan fungsi dan manfaat dari sarana, prasarana pendukung tugas pemerintahan, termasuk belanja pemeliharaan peralatan dan m Namun, uang yang diperlukan untuk membeli mobil untuk jabatan dinas diperuntukkan untuk mengganti mobil yang sudah berusia lebih dari 7 tahun dan mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional atau kolam renang.

“Sementara alokasi 7 miliar rupiah untuk Program Penguatan ideologi Pancasila dan Karakter kebangsaan, dapat kami jelaskan bahwa anggaran tersebut guna membiayai pembentukan Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025 dan calon paskibraka nasional yang bertugas di pusat melalui proses seleksi, Pemusatan Pelatihan, Pengukuhan, Pelaksanaan Tugas pada Upacara 17 Agustus 2025 dan Edukasi Wawasan Kebangsaan setelah melaksanakan Tugas pada tanggal 17 Agustus 2025,” tutur Pjs. Gubernur Sudirman.

“Selain itu, anggaran tersebut juga dipergunakan untuk Kegiatan wawasan kebangsaan, menindaklanjuti Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sinergi antara Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD Provinsi Jambi, TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten dalan rangka menanamkan nilai-nilai Pancasila, bela negara dan cinta tanah air kepada Purna Paskibraka Duta Pancasila, Siswa/siswi SLTA sebagai generasi penerus penjaga NKRI dan untuk mengingatkan kembali tentang pentingnya Pancasila sebagai perekat NKRI kepada masyarakat Provinsi Jambi,” tambah Pjs. Gubernur Sudirman.

Selain itu, disampaikan tanggapan dan penjelasan tentang pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang kemajuan serapan Perubahan APBD Tahun Aggaran 2024. Pendanaan untuk kebutuhan belanja prioritas akan dijamin dengan memaksimalkan realisasi pendapatan yang diterima untuk menjamin pembiayaan yang mampu untuk belanja rutin. Fraksi PKS mendapatkan jawaban langsung dari tanggapan ini.

Pemenuhan alat pertanian sangat penting untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura. APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya dapat memenuhi 10–15 persen dari kebutuhan petani. Selain memerlukan anggaran yang besar, penggunaan mekanisasi teknologi pertanian memerlukan bimbingan teknis di tingkat petani dan pengelolaan yang memerlukan penguatan kelembagaan pada kelompok dan gapoktan yang ada. Sehingga para petani tidak hanya dapat memanfaatkan teknologi, mereka juga diharapkan dapat mengelola dan memeliharanya dengan pembiayaan pada unit usaha yang ada di desa dan Unit Pengelola Jasa Alsintan.

Selanjutnya, sebagai tanggapan terhadap Framsi Partai Demokrat , yang menyoroti peningkatan kasus HIV di Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi berkolaborasi dengan Komunitas Penjangkau untuk melakukan skrining HIV di delapan priotas kelompok beresiko (LSL, Waria, dan WPS).

BACA JUGA: Kesiapan Pilkada 2024, Pjs. Gubernur Puji Persiapan Kabupaten Tebo

Selain itu, dilakukan sosialisasi informasi dasar tentang HIV/AIDS, perbaikan layanan pengobatan, perawatan, dan dukungan (PDP) bagi petugas kesehatan, pendampingan pasien HIV/AIDS, dan penyediaan obat antiretrovirus (ARV) bagi penderita HIV/AIDS.

Dilanjutkan dengan keseluruhan Fraksi Keadilan Sejahtera tentang pemahaman seksual yang dilakukan oleh seorang PNS di Provinsi Jambi, dapat dijelaskan bahwa individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi atas tindak pidana. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS. Keputusan ini berlaku mulai dari saat orang tersebut ditahan hingga adanya Surat Perintah Penghentian Penyedikan atau sampai keputusan pengadilan berlaku.

Untuk mencegah hal ini terjadi, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi kepada seluruh perangkat daerah di seluruh provinsi untuk mengikuti kegiatan keagamaan setiap minggu ketiga setiap bulannya. Kegiatan ini termasuk ceramah agama yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, meningkatkan kesehatan mental, dan mempererat ukhuwah Islamiyah.

Kemudian tanggapan pemandangan umum dari Fraksi Partai Nasdem terkait target Tingkat Pengangguran Terbuka atau TPT sebesar 4,5 5 persen pada tahun 2025, dengan capaian Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2024 sebesar 4,48 persen, dapat kami jelaskan bahwa target tersebut dihitung pada awal tahun dengan mempertimbangkan capaian Tahun 2023 dan asumsi kerangka ekonomi makro daerah Tahun 2025. Melalui kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi, target TPT tersebut juga telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2025 pada Juni lalu dan Peraturan Presiden tentang RKP Tahun 2025 pada Oktober lalu. Kita tentu saja patut mengapresiasi kinerja penurunan pengangguran pada Agustus 2024 yang ternyata lebih baik, dan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan TPT pada Perubahan RKPD Tahun 2025 dan RKPD Tahun 2026 kedepan.

Terakhir pemandangan umum dari Partai Persatuan Pembangunan yaitu mengenai belanja pada Dinas Pendidikan, dapat dijelaskan bahwa dari total anggaran sebesar 1,3 Triliun rupiah, belanja Wajib/Mengikat berupa belanja pegawai dan DAK non fisik adalah sebesar 1,2 Triliun rupiah, sementara untuk peningkatan akses yang dalam hal ini untuk mengatasi permasalahan PPDB terutama dijenjang SMA masih sangat kurang.

“Berdasarkan kebutuhan ruang kelas di beberapa SMA setidaknya kita harus membangun 52 Ruang Kelas Baru atau RKB, namun dengan keterbatasan kemampuan anggaran pada Tahun 2025, kita hanya mampu mengalokasikan anggaran untuk membangun 8 RKB. Demikian pula Kebutuhan anggaran untuk peningkatan mutu Pendidikan dan PTK juga masih sangat minim, baik anggaran kegiatan kesiswaan yang akan membawa nama baik Provinsi Jambi ditingkat nasional maupun anggaran perbaikan kurikulum dan peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan,” kata Pjs. Gubernur Sudirman.

“Demikianlah jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi Dewan terhadap Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. Kami berharap kiranya seluruh penjelasan yang kami sampaikan dapat menjawab pertanyaan dan saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Namun bila ada tanggapan yang belum jelas, kami membuka diri untuk menjelaskan dalam rapat pembahasan,” tutup Pjs. Gubernur Sudirman.