JAMBI, KABARJAMBI.COM – H. Sudirman, SH., MH., Penjabat Sementara Gubernur Jambi , mendorong lembaga penguatan yang bertanggung jawab atas pendapatan daerah. Hal ini disampaikan saat Rakornas Pendapatan Daerah 2024. Kegiatan ini dimulai pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, di BW Luxury Hotel.
“Saya berpikir salah satu strategi yang mungkin bisa juga disampaikan oleh para narasumber mengenai penanganan pajak yaitu penguatan kelembagaan, dimana saat ini satu lembaga menangani tiga bidang diantaranya pendapatan, pengelola keuangan dan masalah aset. Didalam forum ini sama-sama kita dorong untuk pendapatan menjadi bagian tersendiri dan terpisah dengan pengelolaan, karena kami tim anggaran pemerintah daerah konsentrasinya terbatas dimana hanya ditangani oleh eselon III,” Tutur Pjs. Gubernur Sudirman.
“Selain itu, mengenai strategi penagihan mungkin sangat mudah dipahami bagi daerah di perkotaan tetapi bagi daerah terpencil itu sangatlah rumit. Saya pernah tugas didaerah terpencil untuk memudahkan wajib pajak untuk membayar, itu kita coba sambungkan dengan pos-pos, kita bentuk pos-pos pembayaran bagi para wajib pajak sehingga mempermudah untuk mereka bayar pajak itu, bagi yang daerah terpencil yang pernah kita coba rintis untuk pendapatan masuk kedaerah karena semakin jauh warga masyarakat dengan tempat pembayaran atau semakin susah juga mereka membayar untuk membayar saja susah jadi kita harus berikan kemudahan bagi mereka-mereka yang akan membayar pajak,” sambungnya.
Pjs. Gubernur Sudirman menjelaskan bahwa salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah adalah pajak daerah. Tanpa adanya pajak daerah, maka kebutuhan dana untuk pembangunan akan sulit dipenuhi karena sebagian besar pendapatan daerah berasal dari pajak.
BACA JUGA : Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Sudirman : Benteng Kekuatan Bangsa ini Yaitu Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara
“Oleh sebab itu, permasalahan tentang pajak ini harus ditangani secara tepat agar pajak dapat maksimal dan dimanfaatkan dengan baik. Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah yang berjalan baik, optimal, dan sesuai aturan dan ketentuan, sangat penting dalam rangka meningkatkan akuntabilitas sebuah penyelenggaraan pemerintah daerah, yang juga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, pembangunan, kesejahteraan masyarakat hingga ke stabilitas negara,” jelas Pjs Sudirman
Dalam kesempatan ini, Pjs. Gubernur Sudirman juga mengucapkan terima kasih kepada staf dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah memulai pertemuan koordinasi ini. Pertemuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan komitmen, meningkatkan pemahaman, dan mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh pemerintah daerah dalam upaya untuk mengoptimalkan pajak daerah.
“Harapan saya, rapat koordinasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta rapat, terkait informasi tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak daerah, sekaligus juga dapat menyampaikan berbagai macam permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penagihan dan pemeriksaan pajak daerah, dari mulai regulasi, implementasi, serta hal-hal lainnya yang diperlukan untuk mendapatkan solusi bersama,” harapnya.
“Melalui rapat koordinasi ini, mari kita tingkatkan pemahaman administrasi, pengawasan serta penegakan aturan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak daerah,” pungkasnya.
BACA JUGA : Rapat Perdana Pjs Gubernur: Fokus pada Kontinuitas Pembangunan dan Pelayanan
Sementara itu, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M. Ec.Dev, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa Rakornas adalah acara yang sangat strategis.
“Rakornas ini merupakan kegiatan yang dipandang sangat strategis dalam rangka menyampaikan persepsi dan wawasan kita untuk mengimplementasikan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk PP 35 tahun 2023 tentang kebijakan umum pajak Daerah dan retribusi Daerah,” kata Horas Maurits Panjaitan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di Kota Jambi.
“Selamat datang di Kota Jambi, kota dengan luas wilayah 169,87 km2 terdiri dari 11 kecamatan dan 68 kelurahan dengan penduduk sebanyak 637.510 jiwa yang merupakan ibukota provinsi sebagaimana kota-kota besar lainnya di Republik Indonesia. Kemudian yang tinggal di Kota Jambi ini berbagai suku agama, ras, dapat ditemui di Kota Jambi,” ungkap Pj. Wali Kota Jambi.
Menurut Sri Purwaningsih, karena fokus utama Kota Jambi adalah perdagangan dan jasa, pajak dan retribusi adalah sumber utama pendapatan daerah.
“Pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi Daerah merupakan kunci penting bagi APBD dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan diterbitkannya undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta PP nomor 35 Tahun 2023 tentang kebijakan umum pajak Daerah dan retribusi Daerah menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Jambi khususnya dan juga kabupaten kota Indonesia, banyak sekali tantangan serta peluang kedepan yang akan dihadapi oleh kabupaten kota se-Indonesia dalam menyikapi perubahan-perubahan regulasi saat ini,” ungkapnya.
Para pejabat Bupati Bangka Barat, para pejabat Eselon II dari Pemerintah Provinsi Jambi, para pejabat Eselon II dari Pemerintah Kota Jambi, dan para peserta Rakornas Pendapatan Daerah juga hadir di acara tersebut.
Respon (1)
Komentar ditutup.