Polda Jambi Tetapkan Enam Pelaku Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Polda Jambi Tetapkan Enam Pelaku Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Jambi
Polda Jambi Tetapkan Enam Pelaku Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Jambi

KABARJAMBI.COM – Polda Jambi Tetapkan Enam Pelaku Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Jambi. Kompol Muhammad Aulia Nasution, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, menyampaikan pernyataan ini. Saat ini, mereka telah mengetahui identitas enam pelaku, dan mereka akan segera di tetapkan sebagai tersangka.

Menurut Penyidik Ditreskrimum Polda, kasus pengrusakan kantor Gubernur Jambi pada 22 Januari lalu akan terus di proses.

“Sudah ada sekitar 6 identitas pelaku yang sudah di kantongi dan akan di tetapkan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga : Rapat Optimalisasi Angkutan Batu Bara, Al Haris Minta 32 Perusahaan Buat Jalur Sungai & Jalan Khusus

Dalam hal itu, juga di sampaikan oleh Kompol Muhammad Aulia Nasution bahwa laporan Pemprov Jambi kini telah naik ke penyidikan. Dan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan hasil gelar perkara.

“Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, sudah gelar perkara,” kata Kompol Aulia.

Selain itu, ia menyatakan bahwa enam pelaku tersebut akan segera di panggil penyidik dan bahwa keenam dari mereka belum di tetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya berharap para pelaku ini segera menyerahkan diri.

“Ada enam orang pelaku dan kemungkinan bertambah. Identitas sudah kita kantongi, tapi pelaku ini belum tersangka,” ucapnya.

“Para pelaku ini tinggal kita tangkap saja. Apabila mereka menyerahkan diri itu sangat bagus untuk dia sendiri,” lanjutnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi belum merinci apa saja yang di rusak oleh 6 orang tersebut. Namun, keenamnya di perkuat dari alat bukti seperti rekaman video.

“Jadi kita sudah yakin dari beberapa spek penilaian kita sudah mengarahkan ke 90 persen. Kalau mereka datang ya Alhamdulillah, kalau memang tidak kita upaya paksa,” katanya.

Di ketahui dari kerusakan sejumlah fasilitas yang ada di Kantor Gubernur Jambi, Pemprov melaporkan hal ini ke Polda Jambi. Dan kerugian yang di timbulkan kurang lebih mencapai angka Rp. 500 Juta.

Rincian kerusakan Kantor Gubernur itu di antaranya, 137 keping kaca kantor, 30 unit lampu tembak, 25 unit lampu hias, 5 unit lampu gantung, 2 unit AC standing, 12 unit AC split, dan 2 unit kendaraan roda empat.