Polda Jambi Resmi Tetapkan 1 Provokator Menjadi Tersangka Pengrusakan Kantor Gubernur

Polda Jambi Resmi Tetapkan 1 Provokator Lagi Menjadi Tersangka Pengrusakan Kantor Gubernur
Polda Jambi Resmi Tetapkan 1 Provokator Lagi Menjadi Tersangka Pengrusakan Kantor Gubernur

KABARJAMBI.COM, Kota Jambi – Polda Jambi Resmi Tetapkan 1 Provokator Lagi Menjadi Tersangka Pengrusakan Kantor Gubernur. Proses hukum masih berlangsung terkait kerusakan Kantor Gubernur Jambi yang disebabkan oleh demonstrasi anarkis yang dilakukan oleh sopir batu bara beberapa bulan lalu. Sekarang Polda Jambi telah menambah tersangka pengrusakan lagi

Melalui Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi  mengungkapkan keterangan dan bukti dari dua tersangka yang sudah diamankan.

Sebelum ini, pada tanggal 2 Mei 2024, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan satu tersangka baru berinisial H. Diketahui bahwa tersangka ini bertanggung jawab untuk memicu kerusakan di Kantor Gubernur Jambi.

BACA JUGA : H. Mukti Apresiasi Kreativitas Guru dalam Festival Panen Lokakarya ke-7

“Dengan keterangan dari 2 tersangka ini ya, tanggal 2 mei lalu kami terlah menetapkan 1 tersangka baru terkait masalah pengrusakan dengan pasal 170 junto 55. Karena dengan bukti dan keterangan, saudara H yang sudah kita amankan salah satu yang memprovokasi sehingga terjadilah pengrusakan tersebut,” Jelas Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira Dirreskrimum Polda Jambi.

Menurut pihaknya, tersangka baru berinisial H akan dipanggil pada pekan depan dengan status sudah sebagai tersangka. Diharapkan tersangka ini dapat mengindahkan panggilan penyidik.

BACA JUGA : Tim Al Haris Menjadi Orang Pertama Ambil Formulir Pendaftaran di PKB

“Saudara H statusnya sudah menjadi tersangka minggu depan kita akan panggil, kamis sudah layangkan pemanggilannya. Mudah mudahan yang bersangkutan hadir. Dengan status sudah sebagai tersangka dengan keterangan dan bukti yang sudah kami miliki, artinya sudah cukup,” Harap Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira Dirreskrimum Polda Jambi.