KABARJAMBI.COM - Pj Walikota Ambil Langkah Tegas Terhadap Kontroversi PPPK di Kota Jambi. mewarnai keberhasilan seorang caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berhasil menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terdapat banyak perhatian dari berbagai pihak, seperti para pengamat, Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi, dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Akhir-akhir ini, PJ Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, telah mengidentifikasi masalah tersebut dan mengambil tindakan tegas. Sri Purwaningsih menyatakan bahwa masalah ini telah dilaporkan ke BKN.
Baca Juga : Rekomendasikan Al Haris untuk Gubernur Jambi 2024-2029, PAN Minta Al Haris Tentukan Wakil
Menurut Sri Purwaningsih, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah di beritahu tentang caleg yang berhasil lolos menjadi PPPK. Pemerintah Kota Jambi telah mengajukan pengganti untuk caleg tersebut. Peserta dengan nilai tertinggi di bawahnya di pilih sebagai penggantinya.
“Sudah ada persetujuan penggantiannya, dari yang tadinya dia (caleg) nomor 1 lulus PPPK akhirnya yang nomor 2 naik menggantikannya. Kita bekerja sesuai dengan ketentuan saja. Mekanismenya itu bukan ada di kewenangan Walikota, tetapi ada di BKN. Maka ketika mengetahui ada kejadian itu, saya langsung masukan ke BKN. Dan Alhamdulillah sudah ada persetujuan dari BKN untuk menggantinya,” pungkas Sri Purwaningsih.
Sebelum ini, ada informasi bahwa satu caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpilih dalam seleksi penerimaan PPPK. Berdasarkan UU ASN yang baru di sahkan DPR, PNS atau PPPK yang menjadi anggota partai politik akan di pecat secara tidak hormat.
Respon (1)
Komentar ditutup.