JAMBI, KABARJAMBI.COM – Sebagai warga asli Kota Jambi sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi, saya merasa terpanggil untuk memberikan pandangan kritis terhadap proses seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi yang saat ini tengah memasuki tahap akhir.
BAZNAS bukan hanya lembaga administratif, tetapi juga instrumen sosial dan keagamaan yang berperan penting dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, proses seleksi pimpinan lembaga ini harus benar-benar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip hukum serta moralitas sosial.
Pentingnya Integritas dan Latar Belakang yang Bersih
Pimpinan BAZNAS seharusnya merupakan figur yang memiliki rekam jejak baik, memahami nilai-nilai zakat dan keadilan sosial, serta bebas dari konflik kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
Dalam konteks ini, tim verifikasi dan Pemerintah Kota Jambi diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap calon, termasuk pemeriksaan data keuangan (rekening koran, akun dana, atau transaksi keuangan yang relevan) untuk memastikan bahwa calon pimpinan benar-benar bersih dan layak secara moral maupun administrasi.
Langkah ini bukan bentuk tudingan, melainkan upaya preventif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. Mengingat BAZNAS mengelola dana umat, maka prinsip amanah, kejujuran, dan keterbukaan adalah fondasi utama yang harus dijaga.
Keseriusan Pemerintah dalam Memberantas Judi Online dan Dampaknya bagi Seleksi
Pemerintah pusat saat ini menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas praktik judi online (judol) yang dinilai telah menjadi ancaman serius bagi moral danstabilitas sosial bangsa. Judi online kini disamakan dengan narkoba digital karena memiliki efek destruktif terhadap individu, keluarga, dan masyarakat luas.
Dalam semangat tersebut, pemerintah daerah, termasuk Kota Jambi, seharusnya menjadikan integritas moral dan finansial calon pimpinan BAZNAS sebagai syarat wajib. Pemeriksaan riwayat keuangan dan aktivitas digital menjadi penting agar tidak ada calon yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas yang melanggar norma hukum dan agama.
Selain itu, perlu juga dilakukan verifikasi independensi calon pimpinan, termasuk memastikan bahwa mereka tidak aktif dalam struktur partai politik. Independensi ini mutlak diperlukan agar kebijakan dan program BAZNAS ke depan dapat berjalan objektif, adil, dan berpihak sepenuhnya kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan golongan.
Perspektif Akademis: Pilar Hukum dan Tata Kelola yang Baik
Dari sudut pandang akademisi hukum, keberadaan dan tata kelola BAZNAS diatur secara jelas melalui:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
– Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Zakat.
– Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS.
Ketiga regulasi tersebut menegaskan pentingnya akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas moral dalam pengelolaan zakat. Prinsip hukum “fiat justitia ruat caelum” — tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh — menjadi dasar moral bahwa hukum harus berpihak pada kejujuran dan kesejahteraan masyarakat.
Seruan untuk Pemerintah Kota dan Masyarakat Jambi
Sebagai mahasiswa hukum dan warga yang mencintai Kota Jambi, saya menyerukan agar Wali Kota Jambi dan tim seleksi BAZNAS menegakkan proses verifikasi secara faktual, menyeluruh, dan transparan. Langkah ini akan menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada masyarakat.
Proses seleksi ini juga menjadi tolok ukur kredibilitas moral pemerintahan daerah di mata publik. Dengan pimpinan BAZNAS yang bersih, kompeten, dan berintegritas, maka cita-cita “Kota Jambi Bahagia” akan lebih mudah terwujud — kota yang adil, sejahtera, dan aman bagi seluruh warganya.
Sebagai akademisi hukum, saya akan terus memantau jalannya proses ini, bukan untuk mengintervensi, tetapi untuk memastikan bahwa nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat benar-benar diterapkan secara konsisten.












