Pemprov Jambi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebaskan Denda Administratif serta BBN 2

KABARJAMBI.COM – Pemprov Jambi berlakukan pemutihan pajak kendaraan, bebaskan denda administratif dan BBN 2. Pemberlakuan pemutihan pajak ini di lakukan sejak 6 Januari sampai 28 Maret 2024.

Upaya peringanan wajib pajak ini di berikan oleh Gubernur Al Haris melalui Samsat Kota Jambi. Pemrov Jambi memberikan keringanan beban wajib pajak kendaraan bermotor. Yaitu berupa penghapusan denda administratif pajak kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil. Kemudian terkait dengan Biaya Balik Nama 2 juga turut di ikutkan dalam program bantuan ini.

Pemerintah Provinsi Jambi juga membantu terkait dengan urusan Biaya Balik Nama 2. Serta adanya perlakuan istimewa dari pemerintah kepada para wajib pajak, di harapkan bantuan ini dapat di manfaatkan dengan baik dan benar.

Baca Juga : Ketua DPRD Edi Purwanto Meminta Pemprov Jambi Melakukan Pengendalian Harga Karena Harga Pokok Melonjak

Mustarhadi, selaku kepala Samsat Kota Jambi, sangat berharap agar masyarakat wajib pajak dapat sebaik mungkin memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan tahap I tahun 2024 ini.

“Dengan pemutihan pajak ini kita patut bersyukur kepada Gubernur Jambi Bapak Al Haris S.Sos, M.H, dan Bapak KH. Abdullah Sani, M.Pd. yang telah memberikan kita (masyarakat Provinsi Jambi) dalam membayar pajak kendaraan bermotor khususnya di tahap I tahun 2024. Yang di programkan mulai tanggal 6 januari sampai 28 maret 2024,” kata Mustarhadi.

“Dan kita sebagai petugas di Samsat, menghimbau kepada masyarkat di Provinsi Jambi khususnya masyarakat Kota Jambi. mari kita manfaatkan program pemutihan ini yang di berikan pak gubernur kepada kita. Kesempatan, keringanan dalam membayar pajak kita manfaatkan betul. Agar kita bisa membangun daerah kita, berkontribusi terhadap pembangunan di wilayah Kota Jambi dan Provinsi Jambi umumnya. Pemutihan yang di berikan tahun ini berupa bebas denda administratif baik itu roda dua maupun roda empat. Kendaraan lelang, biaya balik nama khusus untuk kendaraan BBN 2,” lanjutnya.

Kemudian, Pemprov Jambi juga memberikan kemudahan dalam proses pelayanan pajak, yang mana para wajib pajak bisa dengan mudah membayar kewajibannya. Melalui aplikasi online, yaitu SIGNAL.

“Kemudahan dalam pembayaran pajak itu, masyarakat saat ini sudah bisa menggunakan program aplikasi signal. Di mana sistem signal ini, masyrakat bisa mendaftarkan dari rumah sendiri dan terima surat STNK-nya di rumah sendiri atau melalui Jambi Samsat. Silahkan di download di playstore masing-masing hp para warga kota jambi.” Pungkas kepala Samsat Kota Jambi.