KABARJAMBI.COM – Pemerintah terus menutup jalur darat untuk transportasi batu bara, 5 truk batu bara tetap melanggar. Meskipun pemerintah Provinsi Jambi telah membuat berbagai aturan dan upaya untuk mengatasi masalah angkutan batu bara. Para sopir truk batu bara sering kali tidak mentaati aturan tersebut. Walau pemerintah saat ini melarang angkutan batu bara beroperasi di jalur darat, para sopir tetap nekat melintasi.
Di kabupaten Batanghari, Satlantas Polres Batanghari menangkap lima truk batu bara yang melanggar aturan dengan berjalan di jalur darat. Lima truk tersebut kemudian di tahan oleh Satlantas Polres Batanghari untuk di selidiki lebih lanjut.
Di katakana oleh Iptu Agung Prasetyo, Kepala Satlantas Polres Batanghari, lima truk tersebut telah di tilang dan di tahan di Mapolres setempat. Ini adalah tindakan pencegahan dan penindakan terhadap sopir truk yang melanggar peraturan. Sebab, Instruksi Gubernur (InGub) nomor 1 tahun 2024 tetap melarang operasi angkutan batubara melalui jalur darat sejauh ini.
Baca Juga : Kembali Melintasi Jalur Darat, 3 Truk Batu Bara Nekat Walaupun Sudah Ada Larangan
“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa banyak angkutan batu bara yang melintas di jalan umum atau jalan nasional, yang berasal dari tambang di Sarolangun menuju ke desa Jebak, kecamatan Tembesi. Kami amankan dan kami tindak ada 5 unit kendaraan angkutan batu bara. Belum ada instruk lebih lanjut dari Bapak Gubernur dan juga Pemerintah Daerah terkait diberlakukannya angkutan batu bara yang boleh melintas di jalan umum atau jalan nasional,” kata Iptu Agung Prasetyo.
Ketika anggota Satlantas Polres Batanghari melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bathin 24, lima truk batu bara di tangkap pada Minggu malam, 25/02/2024. Sekitar pukul 22.00 wib. Truk-truk tersebut di duga membawa barang dari tambang batubara di kabupaten Sarolangun.
Respon (1)
Komentar ditutup.