Pembukaan Hauling Batu Bara Ini Sedang di Tahap Uji Coba, Jadi Jangan Cepat Simpulkan Gubernur Plin Plan !!

Pembukaan Hauling Batu Bara Ini Sedang di Tahap Uji Coba, Jadi Jangan Cepat Simpulkan Gubernur Plin Plan !!
Pembukaan Hauling Batu Bara Ini Sedang di Tahap Uji Coba, Jadi Jangan Cepat Simpulkan Gubernur Plin Plan !!

KABARJAMBI.COM – Sejak 1 Maret 2024, Pembukaan hauling batu bara oleh Pemerintah Provinsi Jambi secara aturan bukan membuka kembali angkutan batu bara jalur darat. Merupakan kebijakan rekayasa lalu lintas bagi angkutan batu bara yang terpaksa melintasi jalan umum. Serta penegasannya, kebijakan ini juga masih dalam tahap uji coba, jadi terlalu cepat jika dengan kebijakan ini langsung menuduh Gubernur Jambi Al Haris Plin Plan dalam mencari solusi persoalan angkutan batu bara.

Bahkan Gubernur Al Haris berulang kali menyatakan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan rencana jalur sungai untuk angkutan batu bara. Ini adalah upaya Pemprov Jambi untuk mengurangi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebelumnya saat batu bara di operasikan melalui jalur darat.

Karena itu, tahapan uji coba ini memberikan kesempatan kepada pengusaha batu bara untuk melihat seberapa serius mereka. Mematuhi aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan mendorong mereka untuk segera menyelesaikan jalan yang khusus untuk batu bara.

Baca Juga : Dalam Rapat Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, Pemprov Jambi Menyusun Tiga Skema Baru

Walaupun skema yang di bentuk pemerintah berfokus pada jalur sungai, tidak semua lokasi tambang di pinggir sungai dapat langsung ke Pelabuhan. Akibatnya, perusahaan tetap harus menggunakan jalan umum untuk sampai ke pelabuhan terdekat.

Untuk itu, syarat ketat di berlakukan dan pengaturan di buat untuk pengusaha dan angkutan batu bara selama masa uji coba. Selama masa uji coba, jika pengusaha tidak memenuhi syarat dan melakukan pelanggaran. Seperti menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan di jalan, mereka akan di nyatakan tidak memenuhi syarat. Hasil rapat rekayasa lalu lintas yang di pimpin oleh Gubernur Al Haris menyatakan bahwa pelanggar akan diberi sanksi tegas. Sesuai dengan peraturan Kementerian ESDM.

Bahkan Gubernur Al Haris menyatakan bahwa opsi untuk kembali menghentikan peleburan batu bara sangat mungkin. Jika pengusaha tambang terus melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi aturan yang telah di tetapkan.