Pelaku Perampokan Driver Taksi Online Diamankan Polisi

Pelaku Perampokan Driver Taksi Online Diamankan Polisi
Pelaku Perampokan Driver Taksi Online Diamankan Polisi

KABARJAMBI.COM – Pelaku Perampokan Driver Taksi Online Diamankan Polisi. Telah terjadi perampokan yang di alami oleh pengemudi mobil online pada Rabu 24/01 pukul 21.00 WIB. Tiga orang terlibat, dua di antaranya telah di tangkap.

Dengan bantuan Tim Jatanras Polda Sumsel dan Opsnal Polres Empat Lawang, tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Batanghari berhasil menangkap Eka Saputra dan Denny. Terdapat informasi bahwa kedua pelaku berasal dari Kota Jambi.

Tiga pelaku berusaha melarikan diri dari polisi saat di tangkap, sehingga mereka harus dilumpuhkan dengan timah panas. Namun, satu dari tiga pelaku tersebut masih dalam pengejaran dan telah di masukkan ke DPO.

Baca Juga : Terjadi Pencurian di Minimarket, Pelaku Berhasil di Tangkap Polsek Pasar

Kemudian, Iptu June Sianipar, Kanit Resmob Polda Jambi, menjelaskan bagaimana perampokan terjadi. Pada awalnya, para pelaku ini memesan taksi secara online melalui aplikasi dari pasar minta di antar ke Jamtos.

Namun setelah tiba di lokasi, para pelaku malah meminta di antar ke arah terusan Batanghari. Setelah sampai di daerah tersebut, sopir langsung di cekik, di ikat dan kemudian di turunkan paksa di daerah Jelutih Batanghari. Setelah itu pelaku langsung kabur membawa mobil, uang dan satu unit HP milik korban.

“Tiga orang pelaku pesan Maxim Car di daerah Pasar dengan tujuan ke belakang Jamtos. Lalu mereka di antarlah oleh sopir Maxim ini. Lalu sampai sana, para terduga pelaku tersebut minta untuk di antarkan ke daerah Terusan (Batanghari). Sesampainnya di daerah Terusan, sopir tersebut di ikat, di cekik lalu di turunkan di daerah Jelutih Batanghari. Para terduga pelaku tersebut berhasil membawa satu unit mobil, uang tunai Rp 480 ribu dan 1 unit Hp milik korban,” ujar Iptu June Sianipar, Kanit Resmob Polda Jambi.

Melalui pemeriksaan sebelumnya. Sudah di ketahui bahwa para pelaku ini spesialis dalam curanmor. Dan mereka telah menggunakan kekerasan dalam tindakan terbaru mereka. Dengan demikian, pasal 365 KUHP yang berkaitan dengan pencurian dan kekerasan akan di terapkan pada mereka.