KabarJambi.com – Komisi IV DPR Konsultasikan RUU Perlindungan Anak dengan KPAI. Komisi IV Untuk mendapatkan informasi tentang langkah-langkah yang dapat di ambil oleh DPRD Provinsi Jambi dalam merumuskan kebijakan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, DPRD berkonsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Konsultasi yang di gelar 21-23 Maret itu, di koordinator oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. Turut hadir Ketua Komisi IV Fadli Sudria dan Sekretaris Komisi IV, Eka Marlina.
Kemudian hadir anggota Komisi IV, Hakiman, Budi Yako, Ezzaty, Andarno, Asriadi, Hamdani, Rendra Ramadhan Usman, M. Amin, Ibnu Sina, dan H. Kamal HG, bersama dengan ahli dan pendamping. Dr. Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI, menyambut langsung rombongan DPRD Provinsi Jambi.
Waka DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mengatakan, salah satu pembahasan dalam konsultasi itu terkait UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kita ingin mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Kemudian ingin mengetahui peran KPAI dalam hal pemulihan atau penanganan pasca terjadinya kekerasan. Serta apa saja langkah strategis yg bisa di lakukan oleh lembaga DPRD di dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Pinto menjelaskan.
Selama konsultasi tersebut, KPAI menyarankan agar DPRD Provinsi Jambi, yang memiliki fungsi bugetting dan anggaran, dapat memberikan anggaran yang cukup untuk menangani masalah kekerasan anak.
Selain itu lembaga DPRD, khususnya Komisi IV DPRD Provinsi Jambi di harapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah khususnya Dldinas dan UPTD yg mengurusi perlindungan terhadap anak.