Kembali Melintasi Jalur Darat, 3 Truk Batu Bara Nekat Walaupun Sudah Ada Larangan

Kembali Melintasi Jalur Darat, 3 Truk Batu Bara Nekat Walaupun Sudah Ada Larangan
Kembali Melintasi Jalur Darat, 3 Truk Batu Bara Nekat Walaupun Sudah Ada Larangan

KABARJAMBI.COM – Kembali Melintasi Jalur Darat, 3 Truk Batu Bara Nekat Walaupun Sudah Ada Larangan. Sebelum ini, Gubernur Al Haris telah mengeluarkan Instruksi yang melarang transportasi batu bara melalui jalan umum. Satu-satunya pilihan adalah melalui jalur sungai.

Satlantas Polres Batanghari menemukan tiga truk batu bara kembali menggunakan jalan umum pada Rabu 7/2 sekitar pukul 01.00 WIB. Truk tersebut kemudian di bawa ke Mapolres Batanghari untuk di periksa.

Baca Juga : Permasalahan Surat Kementerian ESDM tentang Pasokan Batu Bara, Gubernur Al Haris Tak Ada Masalah Pasokan ke PLN Meski Jalur Darat Batu Bara Ditutup

Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, kemudian berbicara tentang angkutan tersebut. Polisi meminta saksi untuk di interogasi atas pelanggaran tersebut karena di duga truk tersebut keluar dari mulut tambang perusahaan batu bara di Kecamatan Bathin 24.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur Jambi. Terkait penghentian sementara angkutan batu bara di jalan umum atau jalan nasional. Terhadap truk tersebut tentu kami tindak dan kami amankan 3 unit kendaraan truk angkutan batu bara ke Mako Polres Batanghari. Asalnya dari tambang kecamatan Batin 24,” ujar Iptu Agung Prasetyo.

Baca Juga : Kebijakan Gubernur Al Haris Larang Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Di dukung Berbagai Pihak

Selain itu, laporan pemeriksaan yang di buat oleh petugas Satlantas Pada Rabu dini hari, 7/2, tiga truk di temukan melintasi jalur nasional menuju pelabuhan.

Kasatlantas Polres Batanghari juga memastikan bahwa petugas lalu lintas yang berada di wilayah Batanghari. Akan terus melakukan patroli untuk mematuhi aturan terkait angkutan batu bara.