KABAR GEMBIRA!! Pajak Kendaraan Mati 15 Tahun Bayar 2 Tahun. Pemutihan Pajak Oleh Pemprov Jambi

KABARJAMBI.COM- Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan pemutihan pajak untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.

Sehubungan dengan ini, Gebyar Kemerdekaan Pemutih Pajak Kendaraan akan berlangsung dari 19 Agustus hingga 30 September 2024. Anda hanya perlu membayar pajak selama dua tahun jika kendaraan Anda telah mati pajak selama bertahun-tahun.

Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan terbaru ini memberikan bebas pajak progresif, diskon pokok pajak, denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta PKB.

Adapun syarat dan ketentuannya

  • Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).
  • Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
  • Pembebasan Pokok dan Sanksi Admin- istratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
  • Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.
  • Pembebasan Pokok dan Sanksi Adminis- tratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Pe- rusahaan pembiayaan/Leasing).
  • Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
  • Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.

BACA JUGA: Terbatas!! Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

DOKUMEN YANG HARUS DISEDIAKAN

  • Untuk Balik Nama:
    KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
  • Untuk Perpanjangan Tahunan:
    KTP Asli dan STNK Asli.
  • Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Jambi.
  • Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui:
    SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
  • Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Sempatkan Bagikan Momen Saat di IKN