KABAR JAMBI — Menanggapi video yang viral di media sosial terkait insiden penarikan kendaraan di jalan Gajah Mada, Kota Jambi, pihak POJF (Pengamanan Objek Jaminan Fidusia) memberikan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut. Dalam pernyataan yang disampaikan, POJF menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. 03 Mei 2025.
Peristiwa tersebut melibatkan penarikan satu unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi BA 1336 BP. Menurut pihak POJF, kendaraan tersebut ditemukan menggunakan pelat palsu BH 1979 NA yang sebenarnya terdaftar sebagai milik kendaraan lain, yakni Toyota Agya.
Tim POJF melakukan verifikasi lapangan dengan memindai barcode yang terletak di balik pintu kiri kendaraan dan mencocokkannya dengan nomor rangka dan nomor mesin. Data tersebut sesuai dengan dokumen resmi dari Toyota Astra Finance (TAF), dan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah digelapkan dari pemilik sahnya.
“Unit ini sebelumnya dirental oleh pihak tertentu dan kemudian tidak dikembalikan, sehingga pemilik asli melaporkannya ke Polresta Padang atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP,” ujar perwakilan POJF. Berdasarkan laporan tersebut dan kuasa penuh dari pemilik kendaraan, POJF melakukan upaya pengamanan terhadap unit.
Saat kendaraan ditemukan, pemegang unit menolak bekerja sama dan mencoba melarikan diri. POJF telah menunjukkan dokumen lengkap, termasuk sertifikat fidusia, surat kuasa, dan laporan kepolisian. Namun, situasi di lokasi menjadi memanas ketika pihak pemegang unit menghubungi orang lain yang kemudian memicu keributan dan kemacetan lalu lintas.
Pihak Denpom (Detasemen Polisi Militer) yang berada di sekitar lokasi datang untuk melerai ketegangan dan membawa kedua belah pihak ke kantor Denpom. Selama proses tersebut.
POJF juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Denpom atas peran mereka sebagai penengah dan telah memfasilitasi penyelesaian insiden di lapangan. “Kami sangat dirugikan secara moral dan nama baik atas beredarnya video yang dipotong sepihak. Kuasa hukum dari pihak POJF juga meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan video viral tersebut agar mempublikasikan versi utuh demi menghindari kesalahpahaman publik,” tegas Kuasa Hukum POJF.
Pihak POJF juga berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang semestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang.