Haris – Sani Maafkan Oknum Perusak Balihonya, Ternyata Dari Orang Dari Tim RH

Haris - Sani Maafkan Oknum Perusak Balihonya, Ternyata Dari Orang Dari Tim RH
Haris - Sani Maafkan Oknum Perusak Balihonya, Ternyata Dari Orang Dari Tim RH

JAMBI, KABARJAMBI.COM – Beberapa waktu lalu, baliho yang terpasang dipinggir jalan milik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2 Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) diturunkan paksa dan dirusak oleh Tim RH.

Setelah mengetahui kejadian ini, Haris-Sani dengan rendah hatinya telah memaafkan perusak balihonya yang dilakukan tim Cagub RH.

Disampaikan oleh Ilham Kurniawan Dartias selaku Sekjen Advokasi Haris-Sani, perusakan baliho Haris-Sani, CPP dengan Hasudungan Gultom dan Asari Safei telah meminta maaf.

“Perusak sudah datang ke posko Haris-Sani dan meminta maaf. Perusak itu mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” katanya.

Ilham menuturkan bahwa perbuatan CPP yang telah dilakukannya merupakan tindakan tidak terpuji. Karena disamping merusak marwah demokrasi dan jauh dari Pemilu damai juga memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Sebagaimana tertuang dalam undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 69 huruf (g) yang berbunyi: Dalam Kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye. Tentu hal ini dapat mengarah pada tindak pidana.

Lebih lanjut dalam dalam Pasal 72 ayat (1) mengatakan, pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Dinilai Pembelot, Noviardi Dipecat Dari Partai Gerindra

Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 187 ayat (3) mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Meski perusakan itu ada tindak pidana, Ilham menyebut, Haris-Sani dengan bijaksana dan jiwa besar telah memaafkan perbuatan CPP.

Al Haris pun mengimbau kepada seluruh rakyat Jambi dan semua tim pemenangan tidak melakukan perbuatan curang dan meniru perbuatan pihak lawan yang merusak alat peraga kampanye.

“Kita tetap menjaga Pilkada Jambi damai,” katanya.

Ilham menilai, jiwa besar Al Haris ini menjadi suri tauladan bagi semua masyarakat Jambi. Seorang pemimpin harus arif dan bijaksana mengayomi masyarakat yang berbuat salah dengan memberikan pelajaran dan arahan yang benar.

“Bukan arahan yang sesat menggunakan segala cara untuk menang, salah satunya yang dilakukan CPP dengan cara merusak baliho adalah perbuatan yang tidak elok,” sebutnya.

Dengan kebijaksanaan dan kewibawaan Al Haris dalam menyikapi peristiwa ini, itu menandakan kematangan dan kesiapan Al Haris dalam memimpin rakyat Jambi untuk periode kedua.

“Karena seorang pemimpin harus berfikir baik mengayomi masyarakat dan memberikan suri tauladan yang baik demi Jambi mantap yang berintegritas kedepannya,” tutupnya.