KABARJAMBI.COM – Berita mengejutkan berawal dari Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Batu Bara. Dalam berita tersebut, Gubernur Jambi Al Haris melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum, termasuk jalan Pijoan-Mendalo-Simpang Rimbo.
Menurut berita acara yang beredar, Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, dan Komandan Korem Gapu/042 menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi, pada (01/01/2024). Gubernur Al Haris dan Forkopimda mencapai kesepakatan untuk mengangkut angkutan batu bara melalui jalan umum. Berita acara tersebut di kutip sebagai berikut:
Baca Juga : Kebijakan Gubernur Al Haris Larang Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Didukung Berbagai Pihak
Kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum di larang beroperasi di jalan pada ruas jalan :
“Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, di larang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Nias,” poin pertama.
“Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi di larang menggunakan jalan umum pada ruas jalan. Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” poin kedua.
“Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Gelam di larang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46-Menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” poin ketiga.
Berita acara tersebut juga menyatakan bahwa semua transportasi batu bara harus melalui jalur sungai. Sampai proyek jalan khusus batu bara selesai dan siap untuk di gunakan.
“Perusahaan pemegang izin IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai. Dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai,” bunyi tegas dari petikan berita acara tersebut.
Dalam berita acara tersebut, Gubernur Jambi Al Haris bersama Forkopimda menyatakan. Bahwa semua perusahaan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi harus bertanggung jawab atas pembangunan jalan khusus batu bara.
“Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara,”.