Kabarjambi.com – Sejarah Baru Terukir, Gubernur Al Haris Nobatkan Sungai Tebal Jadi Desa Persiapan. Gubernur Jambi, Al Haris, meresmikan Desa Persiapan Sungai Tebal di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, pada Jumat, 20 September 2024.
Desa Persiapan Sungai Tebal ini merupakan hasil pemekaran dari Desa Tuo. Dalam acara peresmian tersebut, Gubernur Al Haris secara simbolis menandatangani prasasti sebagai tanda resmi berdirinya desa baru ini.
Al Haris Nobatkan Sungai Tebal Jadi Desa Persiapan
Pembentukan Desa Persiapan Sungai Tebal di harapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat serta mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Pemekaran desa ini juga di harapkan membawa dampak positif terhadap kesejahteraan warga dengan lebih optimalnya pengelolaan sumber daya lokal dan pembangunan infrastruktur.
Baca Juga:Kenduri Swarnabhumi: Kekaguman Al Haris pada Tradisi Biduk Sayak Sarolangun
Bersamaan dengan peresmian Desa Persiapan Sungai Tebal, juga di lakukan prosesi pelantikan pejabat desa, Darma Setiawan, oleh Penjabat (PJ) Bupati Merangin, Mukti. Gubernur Jambi, Al Haris, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pemekaran Desa Persiapan Sungai Tebal sudah di mulai sejak tahun 2020. Namun, pemekaran ini baru dapat di laksanakan sekarang karena pada saat itu jumlah penduduk desa belum memenuhi syarat yang di tetapkan.
Harapan Gubernur Jambi
Gubernur Al Haris berharap dengan adanya pemekaran ini, Desa Sungai Tebal dapat lebih berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk memajukan wilayah baru ini secara optimal.
“Ini patut di syukuri dengan telah di resmikan desa persiapan Sungai Tebal. 2020 kita buat Perbup tetapi kita masih kurang jumlah penduduk. Saat ini jumlah penduduk memenuhi syarat, maka dapat di resmikan jadi desa, tentunya ini juga persetujuan desa induk,” kata Al Haris.
Gubernur Al Haris berharap agar pejabat Kepala Desa persiapan Sungai Tebal yang baru di lantik. Untuk bekerja cepat menyelesaikan administrasi kependudukan, dan menuntaskan peta wilayah agar capat menjadi desa definitif.
“Kalau Kades bisa membuat administrasi kependukung dengan cepat, peta desa selesai, dan ada kantor Kades. Maka sudah boleh menjadi desa definitif, bisa melakukan Pilkades. Silakan pejabat Kades bekerjasama dengan desa induk untuk mempersiapkan itu semua,” ujarnya.
Respon (1)
Komentar ditutup.