KABARJAMBI.COM – Beri Piagam dan Bantuan ASN yang pensiun, Negara hadir dalam perlindungan sosial. Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan di berikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN. Yang memasuki masa pensiun dan untuk memastikan bahwa negara memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pensiun ASN dan tenaga kebersihan.
Ini berarti bahwa ASN telah mencapai tahap batas dan tidak terlibat dalam kasus di mana mereka tidak sampai ke sana. Tetapi masih mengalami masalah. Hal ini di sampaikan oleh Gubernur saat menghadiri Piagam dan Bantuan Pensiunan Guru ASN Provinsi Jambi di Kabupaten Merangin. Serta Bantuan Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Kebersihan di Aula Kantor Bupati Merangin pada Selasa (19/3/2024).
Di Kabupaten Merangin, Gubernur Al Haris menyerahkan Piagam dan Bantuan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru, Bantuan Korpri, dan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada para pensiunan. Gubernur juga menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp. 42 juta kepada ASN, pekerja, dan masyarakat yang terdaftar.
Baca Juga : Gubernur Al Haris Lakukan Safari Ramadhan di Kerinci Bersama Rombongan
“Pada hari ini, kita menyerahkan Bantuan dari Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada ASN Guru, dan untuk memastikan negara hadir dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pensiun ASN Guru. Selain itu kami juga memberikan tali asih kepada tenaga kebersihan di Merangin. Petugas kebersihan Merangin sangat mulia, kota kita bersih karena mereka bekerja dengan sungguh-sungguh, setiap tahun kami terus memberikan tali asih kepada mereka. Kita mengharapkan hubungan dan tali silturahmi ini terus terjalin dimasa mendatang karena mereka ini ikut membangun Jambi dari segi kebersihan,” jelas Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menyatakan bahwa karyawan ASN berhak atas hak jaminan sosial, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT).
“ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil atau nonmaterial, salah satunya hak jaminan sosial. Pegawai ASN juga akan memperoleh jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT),” ujarnya.
Gubernur Al Haris juga mengimbau para pensiunan yang hadir untuk terus mendukung dan berkontribusi pada kemajuan Provinsi Jambi dan berpartisipasi dalam masyarakat.
Baca Juga :Gubernur Al Haris Launching Repeater GSM di Muara Hemat, Menuju Desa Digital Jambi Mantap 2024
“Kita tetap bisa memberikan kontribusi di masyarakat untuk membangun Provinsi Jambi. Bisa jadi, bisa lebih banyak yang kita perbuat, karena ketika kita menjadi pegawai kita terpaku oleh tupoksi kita. Tapi karena kita sudah pensiun, kita bisa berkreasi diluar tupoksi kita, jadi bisa melakukan banyak hal dan berguna bagi masyarakat dilingkungan tempat tinggal kita,” ujar Gubernur Al Haris.
Dalam hal ini, Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih kepada ASN atas pengabdiannya di Provinsi Jambi. Di mana ASN telah memimpin kemajuan di semua bidang kehidupan masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada para ASN yang telah mengabdi di Provinsi Jambi. ASN merupakan perintis kemajuan pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat. Yang mempunyai kedudukan yang penting dan utama dalam seluruh proses pembangunan. Dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang tangguh, berdikari dan baik,” kata Gubernur Al Haris.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Merangin Mukti Said mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi karena telah meluangkan waktu untuk bertemu dengan masyarakat.
“Untuk di ketahui bersama, di mana kita sangat mengetahui bahwa pekerjaan beliau begitu sibuk dan banyak masih menyempatkan diri untuk masyarakat di Merangin ini. Ini kita perlu perhatian besar kepada beliau, karena sangat cintanya kepada kita semua,” ujar Pj. Bupati merangin itu.
“Terkait Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru di sahkan pada 31 Oktober 2023. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja termasuk ASN. Untuk itu hari ini Bapak Gubernur menyampaikan langsung bantuan dan perlindungan ketenagakerjaan kepada peserta semua,” sambungnya.
Respon (1)
Komentar ditutup.